Editor: Thomm Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di setiap daerah selama Natal dan Tahun Baru mulai menuai pro dan kontra.
Di Kota Batam misalnya, pro dan kontra itu misalnya disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Batam (APPPB), M. Haris Fadillah.
Dalam Program Tribun Batam Edisi Senin (22/11/2021) siang, Haris Fadillah mengatakan, pada prinsipnya APPPB mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya untuk menekan angka kasus Covid-19.
“Namun, kami juga meminta agar ada kebijakan yang meringankan pihak pengelola pusat perbelanjaan,” ungkap Haris Fadillah.
Menurut Haris Fadillah, selama beberapa tahap PPKM di Provinsi Kepri, pengelola pusat perberlanjaan dan mitra pemilik tenan cukup terpukul karena pemasukan sangat minim.
Baca juga: Tanjungpinang Nihil Kasus Covid-19 Dalam Sepekan Terakhir, Capaian Vaksinasi di Atas 80 Persen
Berbagai kebijakan coba ditempuh oleh pengelola pusat perberlanjaan terhadap pemilik tenan antara lain menggratiskan biaya sewa tenan.
“Namun, biaya operasional semisal air dan listrik itu harus dibayar. Sebab, itu mutlak dipakai dan tidak bisa digratiskan,” sebut Haris Fadillah.
Dia merunut kembali beberapa bulan silam ketika pemerintah memberlakukan kondisi darurat dan PPKM Level 3 akibat jumlah kasus Covid-19 yang begitu banyak.
Pada waktu itu, baik pengelola pusat perbelanjaan dan pemilik tenan yang tidak mendapat pemasukan sebab pusat perbelanjaan sama sekali tidak beroperasi.
Mereka baru berharap banyak ketika pemerintah memberlakukan status menjadi PPKM Level 1 seiring dengan penurunan jumlah kasus Covid-19.
“Kami juga berharap pada Natal dan Tahun Baru. Sebab, pada saat ini kunjungan ke pusat perbelanjaan pasti meningkat,” ujar Haris Fadillah.
Karena itu, Haris Fadillah mewakili APPPB berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri mempertimbangkan kehidupan ekonomi para pelaku usaha.
Beberapa permintaan yang diajukan oleh APPPB antara lain memperpanjang jam operasional pusat perberlanjaan.
Haris Fadillah menyebutkan, pada PPKM Level 3 sebelumnya, jam operasi pusat perbelanjaan berlangsung selama pukul 10.00 WIB – pukul 20.00 WIB.