Sujianto menambahkan bahwa Rektor Unri Aras Mulyadi menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Rektor sepenuhnya menghormati proses hukum, kami tidak ikut campur," ucap Sujianto.
Seperti diketahui, Syafri Harto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Riau. Syafri tidak ditahan oleh kepolisian karena disebut cukup kooperatif.
Akan tetapi, ia saat ini memiliki kewajiban mesti melapor dua kali seminggu, yaitu pada Senin dan Kamis.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada Selasa (23/11/2021).
Artikel ini pernah tayang di KompasTV dengan Judul Unri Jelaskan Alasan Belum Memberhentikan Dekan Tersangka Pelecehan Seksual