TRIBUNBATAM.id - Dalam rangka menekan kerumuman orang di perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan melakukan penyetaraan level PPKM di seluruh Indonesia.
Di mana mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, seluruh wilayah Indonesia akan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Terkait status PPKM tersebut, pemerintah juga sudah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota melakukan beberapa hal.
Inmendagri juga menjelaskan hal-hal yang belum diatur dalam aturan itu terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, aturan juga berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Selama PPKM November 2021
Baca juga: Syarat dan Aturan Perjalanan Orang Masa PPKM 16-29 November Jalur Udara, Laut dan Darat
Ditetapkannya PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, dalam rangka mengantisipasi kasus Covid-19.
Pemerintah memprediksi, momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa memicu kerumuman orang.
Terkait PPKM Level 3, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu:
Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah daerah diminta:
a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan 3T (testing, tracing, treatment).
c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 3, Berlaku Sejak Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022
e. Melakukan:
1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.