TAG
PPKM Level 3 Jelang Nataru
-
Aturan PPKM level 3 dan syarat perjalanan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah masyarakat wajib membawa surat keluar masuk atau SKM
Sabtu, 27 November 2021
-
Menurut Luhut, pemberlakukan PPKM Level 3 saat Nataru ini adalah karena pemerintah ingin melindungi rakyat.
Jumat, 26 November 2021
-
Dalam rangka menekan kerumuman orang di perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan melakukan penyetaraan level PPKM di Indonesia
Kamis, 25 November 2021
-
PPKM Level 3 direncanakan berlaku di seluruh Indonesia selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022, yang dimulai dari tanggal 24 Desember-2 Januari
Sabtu, 20 November 2021