TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Untuk mengantisipasi masuknya virus covid-19 varian Omicron di Tanjungpinang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang akan memperketat pintu masuk Internasional baik di Pelabuhan dan juga Bandara.
Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin menerangkan, nantinya pengetatan ini berlaku bagi pelaku perjalanan warga negara asing dan juga warga negara Indonesia.
Bahkan, penerapan protokol kesehatan juga akan ditingkatkan secara disiplin bagi para pelaku perjalanan luar negeri nantinya.
"Kita dari KKP sudah siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah, sebagaimana SE Satgas Covid Nasional No 23 Tahun 2021 dan juga SE Kemenkumham tentang batasan khusus terhadap kunjungan orang asing dari sejumlah negara yang terpapar varian virus Omicron," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (29/11/2021).
Secara teknis ia menyebutkan, bagi pelaku perjalanan luar negeri nantinya wajib melengkapi dokumen kesehatan seperti surat keterangan vaksin penuh dan Swab PCR.
"Nantinya masa karantina akan kita berlakukan selama 14 hari dan bagi yang transit hanya 7 hari. Selanjutnya akan kita tracing kembali apakah terpapar virus atau tidak," terangnya.
Baca juga: Gejala Terinfeksi Varian Omicron, Jenis Covid-19 Terbaru, Dibanding Delta Lebih Bahaya Mana?
Namun sebenarnya menurut Agus, kunjungan perjalanan warga negara asing yang lebih dominan akan masuk melalui wilayah Lagoi Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
"Pintu masuk WNA itu kan adanya di Lagoi dan Batam, tentu jelas pasti banyak nantinya dari sana baik itu WNA ataupun PMI. Tapi tetap kita mengacu pada SE Satgas Covid Nasional No 23 Tahun 2021. Ya kalau WNA harus vaksin lengkap jika mau masuk ke Indonesia," tegasnya.
Dari pengamatannya, sejumlah negara-negara lain juga memberlakukan penerapan yang sama untuk mencegah masuknya warga negara asing khususnya yang tinggal dan pernah mengunjungi negara-negara yang terpapar Virus Omicron.
"Akan kita tolak kunjungannya, kalau memang belum divaksin. Saya melihat juga negara-negara yang lain menerapkan hal yang sama untuk mem-protect negara-negara yang memang sudah ada varian baru Omicron," katanya.
Daftar 8 Negara Dilarang Masuk Kepri
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jendral Keimigrasian Indonesia mengeluarkan Surat edaran (SE) baru nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021.
Dalam surat tersebut berisi tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Surat yang ditandatangani Plt. Direktur Jendral Imigrasi, Widodo Ekat Jahjana diterbitkan pada 27 November 2021.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Ramelan Suprihadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Iya benar, dan sudah kita teruskan kepada jajaran," ucapnya membenarkan, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, bahwa surat tersebut berisi penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi ke sejumlah negara saja.
"Pertama di wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," jelasnya.
Selain itu, juga dilakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Namun, ada ketentuan dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri menyebutkan, telah memberikan arahan kepada jajaran imigrasi di seluruh Kabupaten/Kota di Kepri untuk menjalankan perintah tersebut.
"Jadi petugas kita akan pastikan menolak bila masuk orang asing dari wilayah 8 negara tersebut masuk ke Kepri," ucapnya.
Hal yang sama juga dilakukan bagi Warga negara asing yang mengajukan visa. Tetap dilakukan penolakan sementara sesuai Surat edaran tersebut.
"Mengajukan visa juga ditolak. Tapi dikecualikan orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," ujarnya.
Begini Persiapan Imigrasi Tarempa
Sementara itu, Imigrasi Kelas II Tarempa menanggapi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham terkait upaya pencegahan masuknya covid-19 varian omicron.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa, Wisli Sitompul menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mencegah varian baru Omicron tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
"Kami dari pihak Imigrasi Kelas II Tarempa siap untuk mencegah masuknya virus varian baru tersebut, baik penangguhan maupun penolakan akan kami lakukan bagi orang asing sesuai dengan SE tersebut," tegasnya kepada sejumlah awak media, Senin (29/11/2021).
Saat ditanyai tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah KKA, dirinya menjelaskan bahwa pekerja asing di Anambas bukan berasal dari wilayah yang termasuk dalam SE itu.
"TKA yang ada di Anambas kebanyakan berasal dari Australia dan Malaysia, baik itu pekerja di bidang pariwisata maupun Minyak dan Gas (Migas)," jelasnya.
Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangguhkan sementara pemberian visa bagi sejumlah warga negara asing (WNA).
Baca juga: JELANG Natal dan Tahun Baru, Warga Tanjungpinang Diminta tak Keluar Kota, Ini Alasannya
Baca juga: INGIN Batam Segera Zona Hijau, Polsek Batam Kota Vaksin Ratusan Warga
Dalam menyikapi munculnya varian baru virus Corona B.1.1.529 (Omicron) di beberapa negara di Afrika.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.
Melalui SE itu, Pemerintah juga melakukan penolakan serta penangguhan masuk sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi orang asing yang mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak/Junaidi/Endra Kaputra)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google