Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut oleh polisi.
Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain dari kasus pidana ini.
Tiga orang tersangka yang kini harus terancam 7 tahun penjara, karena dikenakan pasal 363 ayat 1 poin ke-3, 4 dan 5 serta pasal 55 ayat 1 poin.
Sementara itu, listrik di Desa Sekanah dilakukan perbaikan oleh pihak PLN agar bisa kembali normal.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga