Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Keponakan Tuti Jalani Tes Kejiwaan

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Keponakan Tuti Jalani Tes Kejiwaan. Foto suasana rumah penemuan jasad ibu dan anak yang meningal dunia di bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (21/8/2021).

Meski begitu, dari beberapa keterangan yang berubah-ubah, Danu sudah bisa menjawab pertanyaan dari penyidik.

"Tapi Alhamdulilah pelan-pelan sudah bisa dijawab semua, makanya waktu pemeriksaan terakhir bisa selesai," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, kesaksian Danu di kasus ini kerap berubah-ubah.

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," kata Erdi dikutip dari TribunJabar.id.

Informasi yang berubah-ubah itu, lanjut Erdi, harus disesuaikan kembali dengan petunjuk-petunjuk yang telah didapatkan penyidik.

"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus di sesuaikan dengan petunjuk-petunjuk. Jadi, kita gak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," jelasnya.

4. Polisi Sudah Periksa 55 Saksi

Dalam mendalami kasus ini, polisi sudah memeriksa 55 saksi.

Saat ini, polisi mengaku tengah mengerucutkan saksi yang diperiksa.

Selain melakukan pengerucutan saksi, polisi juga melakukan evaluasi atas keterangan saksi dengan petunjuk yang ada.

“Diharapkan dengan kita mengevaluasi kembali untuk mengeleminir beberapa saksi dan akan difokuskan ke beberapa saksi,” kata Kombes Pol Erdi A Chaniago

5. Alat Bukti Disebut Sudah Terkumpul

Lantas, apakah alat bukti kasus Subang tersebut sejauh ini sudah terkumpul ?

Ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti mengungkapkan alat bukti kasus Subang tersebut sudah terkumpul.

Hal ini diungkapkan dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko beberapa waktu lalu.

Awalnya, dr Hastry ditanya soal soal calon tersangka yang ditetapkan tanpa pengakuan.

Jika ada tersangka tanpa pengakuan, lantas apakah tetap dapat dilakukan menggelar perkara.

Menanggapi hal itu, ahli forensik, dr Hastry menjelaskan bahwa saat ini polisi mengumpulkan saksi.

Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.

Oleh karena itu, dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan.

Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.

“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.

Soal cara polisi meyakinkan nanti di persidangan, dr Hastry menjelaskan setiap ahli memberikan keterangan alat bukti yang dikumpulkan.

Penyidik yang menangani kasus Subang memberikan penjelasan sesuai keahlian masing-masing.

“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.

Selain itu ada ahli yang menangani DNA, ahli di bidang lie detector, ahli IT dan lain sebagainya.

Demikian, karena hal itu pengakuan tersangka tak dibutuhkan karena data sudah lengkap membuktikan dan tersangka tak dapat mengelak.

Saat disinggung polisi sudah mengantongi nama calon tersangka, Denny Darko pun penasaran apakah berarti polisi sudah berhasil mengumpulkan dua alat bukti tersebut.

Ahli forensik itu pun menjawab kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti tersebut.

“Menurut saya sih udah,” ungkap dr Hastry.

Namun, saat ditanya dari ke-55 saksi akan ada yang dinaikkan menjadi tersangka, dr Hastry tak menjawabnya.

Ahli forensik itu menjelaskan soal penetapan saksi jadi tersangka bukan kewenangannya.

Namun, dr Hastry menjelaskan tidak menutup kemungkinan saksi jadi tersangka jika terbukti.

“Kasus apapun ada saksi dan nanti terbukti ya memang saksi bisa jadi tersangka,”jelasnya.

6. Keluarga Berharap Kasus Terungkap sebelum 18 Desember 2021

Yoris (34) berharap teka-teki kematian ibunya Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) segera terungkap.

Yoris ingin polisi mengungkap kasus tersebut sebelum ulang tahun alm Amalia pada 18 Desember 2021.

"Harapannya kepengen keungkap sebelum ulang tahun Amalia 18 Desember sekarang," ucap Yoris kepada TribunJabar.id melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, apabila pelaku sudah tertangkap, ia meminta agar pelaku kasus Subang tersebut dihukum seberat-beratnya bahkan meminta untuk dihukum mati.

"Minta doanya saja supaya pelaku cepat tertangkap! Sama dihukum yang setimpal sama perbuatannya! Seberat-beratnya," katanya.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Dwiky Maulana Vellayati) (TribunnewsBogor)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkini Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Keponakan Korban Jalani Tes Kejiwaan

Berita Terkini