d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Baca juga: Kepri Anggap Wajar Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru: Tetap Waspada
Baca juga: Pemerintah Natuna Antisipasi Libur Nataru, Cegah Penyebaran Covid-19
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Sumber: TribunSolo