BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polemik penghuni Apartemen Indah Puri di Kecamatan Sekupang dengan pengelola terus berlanjut.
Sejumlah warga mendatangi kantor pemerintahan di Kota Batam.
Sesudah menggelar aksi demo di depan gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam, perwakilan warga itu mengadukan nasib yang mereka alami ke kantor DPRD Batam.
Sejumlah perwakilan warga ini kemudian diterima oleh para wakil rakyat.
Tampak hadir Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda; Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto beserta jajaran anggota dewan lainnya.
Baca juga: Warga Apartemen Indah Puri Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung BP Batam, Nangis saat Mengadu
Baca juga: Indah Puri Golf Resort Ingin Bangun dan Kembangkan Wisata Batam
Sejumlah warga menyampaikan keluhannya kepada anggota DPRD Batam.
Salah satu yang menjadi perhatian mereka ketidaknyamanan penghuni Apartemen Indah Puri Sekupang, Batam, karena ancaman penggusuran dan pengusiran dari pengelola kawasan.
Salah seorang penghuni, Shika, mengaku kerap terjadi upaya penggusuran, pengusiran paksa, bahkan penjarahan dari sejumlah oknum yang diduga bekerja dengan pihak manajemen pengelola yaitu PT Guthrie Jaya Indah Island Resort.
"Saya minta semua pihak menyikapi masalah ini secara adil. Selama ini kami, para penghuni mempertahankan hak kami seorang diri dari tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Teman-teman kami ada yang diusir dari rumah, diseret paksa, bahkan ada beberapa caddy dan preman yang ikut menjarah apartemen kosong," jelas Shika usai pertemuan dengan anggota DPRD Batam, Kamis (30/12/2021).
Dalam pertemuan itu terungkap jika ada 192 unit hunian Apartemen Indah Puri Golf Resort.
Dari jumlah itu, sebanyak 25 unit merupakan milik manajemen.
Sementara jumlah warga aktif yang dapat diindentifikasi hanya sekitar 60-an orang.
Shika berharap, DPRD Batam dapat membantu mendorong penyelesaian masalah ini.
Pihak warga telah menyampaikan surat untuk difasilitasi dalam rapat dengar pendapat (RDP), namun belum juga mendapat kepastian.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, mengatakan, persoalan ini memang sudah sejak lama terjadi sekitar tahun 2018.
Dirinya juga pernah mendatangi langsung lokasi Apartemen Indah Puri Sekupang dan menampung aspirasi warganya dalam rangka reses.
Baca juga: Banyak WNA Kena Imbas, Ketua Kadin Batam Datangi Apartemen Indah Puri, Tapi Dilarang Masuk
Baca juga: Warga Apartemen Indah Puri Batam Marah Pengelola Matikan Listrik: Kemana Nurani Kalian!
Dari situ, ia mengaku sudah mengetahui kronologi permasalahan di Indah Puri, salah satunya terkait pembayaran UWT.
Pihaknya mengira masalah ini sudah dapat diselesaikan melalui berbagai upaya mediasi, namun nyatanya belum menemui titik terang.
Ia pun meminta penghuni bersabar untuk menunggu prosedur penjadwalan RDP membahas masalah ini.
RDP yang akan digelar Komisi I DPRD Batam ini juga merupakan salah satu upaya mediasi yang harapannya dapat mendudukkan perkara perselisihan antara manajemen PT Guthrie dengan penghuni Indah Puri.
"Pada saat reses itu sebenarnya sudah ada solusi yang kami tawarkan, tapi itu nanti kita bahas di RDP saja lebih detilnya. Kalau bisa sore ini, kami siap. Tapi kan harus melalui prosedur dari pimpinan dulu," ujar Budi.
Terlepas dari itu, Budi mengecam tindakan manajemen PT Guthrie yang menurutnya tidak manusiawi. Upaya-upaya penggusuran dan penjarahan tersebut tidak sejalan dengan prosedur hukum karena tidak ada putusan dari pengadilan.
"Ini sudah tidak manusiawi, penggusuran ini di luar prosedur dan secara hukum sudah salah," tegas Budi.
KATA Pengelola
Pengelola Apartemen Indah Puri Golf dan Resort sebelumnya buka suara terkait polemik perobohan gedung kosong di Kecamatan Sekupang Batam.
Lewat kuasa hukumnya, Mangara Manurung dan Superry Daniel Sitompul, mereka mengungkap jika pengelola yang sebelumnya dipegang oleh PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sudah merubah susunan pengurus dan pemegang saham sejak Agustus 2018.
Bahkan status perseroan telah berubah dari perusahaan penanaman modal asing [PMA] menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri [PMDN].
Baca juga: TERUNGKAP! Ini Pemicu Kemarahan ‘Emak-Emak’ Penghuni Apartemen Indah Puri Batam
Baca juga: Manajemen Indah Puri Batam Ungkap Alasan Robohkan Apartemen, Sempat Didemo Ibuk-ibuk
Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
Proses perobohan bangunan ini sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga, Senin (13/12).
Mereka nekad menghadang alat berat yang hendak merobohkan bangunan tersebut.
Anggota Polsek Sekupang bahkan turun ke lokasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Superry Daniel Sitompul, menambahkan, dengan berakhirnya masa UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) selama 30 tahun terhitung dari sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dan HPL yang baru pengurus yang baru atas permohonan ke BP Batam yang terlebih dahulu telah membayar lunas WTO.
Terkait AJB (akta jual beli) Bangunan dan pemindahan hak, Mangara Manurung menjelaskan bahwa yang dijual adalah bangunan dan itu berlaku hanya dalam waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlaku UWTO terhitung sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018.
Dalam AJB Bangunan dan Pemindahan Hak, dengan jelas tidak ada tercantum kata-kata diperpanjang.
Oleh karena itu dengan berakhirnya masa UWTO tersebut secara hukum berakhir pula hak para penghuni atas bangunan tersebut dan secara otomatis hak pengelolaan lahan akan kembali kepada BP Batam
Menurut mereka, terjadi kekeliruan dari para penghuni yang seolah-olah penghuni apartemen selama ini menganggap bahwa dengan membeli bangunan maka telah menjadi miliknya seumur hidup.
Baca juga: Serpihan Atap Apartemen Indah Puri Batam Nyaris Kenai Istri Bule yang Sedang Hamil Tua
Baca juga: Pengakuan Pria Sewaan Penghuni Apartemen Indah Puri Sekupang, Kami Disewa Untuk Halangi Eksekusi
Padahal lahan atau tanah adalah milik BP Batam.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu PT Guthrie Jaya Indah Island Resort telah beberapa kali mengundang dan mengadakan pertemuan dengan para penghuni maupun perwakilan para penghuni apartemen untuk mensosialisasikan serta perkenalan dengan pemegang saham yang baru juga kepengurusan perusahaan yang baru.
Dalam hal itu, mereka menyebut sudah menjelaskan terkait biaya Rp12 juta per meter persegi yang ditetapkan.
Jumlah tersebut bukan hanya untuk UWTO. Namun, sudah meliputi biaya perolehan HGB, upgrade fasilitas apartemen, upgrade interior unit, peremajaan jaringan listrik dan air.
Kemudian peremajaan saluran limbah, pembuatan jalan, pintu gerbang, system pemadaman kebakaran, sistem keamanan dan pengamanan dan pembangunan sarana fasum (fasilitas umum), dan lainnya.
Hanya saja menurut mereka, para penghuni tidak setuju dan menolaknya
"Sudah dijelaskan secara rinci di Kantor BP Batam sebelumnya," ujar Mangara Manurung, Kamis (16/12/2021).
Manajemen Indah Puri Golf sebelumnya mengungkap alasan mengapa pihaknya merobohkan bangunan kosong di Apartemen Indah Puri Sekupang.
Yakni, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya musibah bagi warga sekitar.
“Saat angin kencang tak jarang atap bangunan tersebut jatuh dan dapat membahayakan warga sekitar yang tinggal di lokasi tersebut,” ujar Manajer Indah Puri Sekupang, Adi, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Indah Puri Golf Resort Ingin Bangun dan Kembangkan Wisata Batam
Baca juga: POLEMIK Apartemen Indah Puri Batam, Pengelola Sebut UWT Habis, Warga Merasa Dintimidasi
Dia mengatakan, jika bangunan tidak dibongkar, seolah-olah mereka membiarkan sesuatu yang berbahaya.
"Kami tidak mau begitu. Kami tidak ingin ada korban nantinya," katanya.
Menurut Adi, apa yang dilakukan pihaknya adalah upaya tindakan mencegah adanya korban jiwa karena bangunan tersebut berusia sudah cukup tua.
“Kami pikir ini adalah sebuah tindakan, oleh karena itu kami robohkan," sambung Adi.
Adi menjelaskan, adapun bangunan yang mereka bongkar merupakan bangunan yang sudah kosong dan tak lagi ada penghuninya.
"Dulu ada, sekarang sudah tidak lagi," katanya.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam