4 Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15 dan 20 Tahun Penjara, Ini Penilaian Majelis Hakim

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan digelar Selasa (4/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ada pun keempat terdakwa yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, serta Hari Setianto.

Sonny, mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, dijatuhi vonis penjara 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu majelis hakim juga mengenakan pidana denda senilai Rp 64,5 miliar.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Sonny 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 64,5 miliar.

Vonis 20 tahun penjara juga diberikan kepada Adam yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Asabri periode 2012 sampai Maret 2016.

Baca juga: Kasus Asabri Merembet ke Kepri, Setelah Hotel Goodway Kejagung Sita Aset TCC Mall

Baca juga: Hotel Goodway Batam Terseret Korupsi Asabri, Kejagung Sita Satu Per Satu Aset Koruptor Benny Tjokro

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dilansir dari Kompas.com.

Adam turut dikenakan pidana pengganti senilai Rp 17,9 miliar.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 17,9 miliar.

Giliran Bachtiar dan Hari, keduanya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar adalah Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 hingga Juni 2014.

Sedangkan Hari menjabat Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri dari 2014 sampai 2019.

Majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti masing-masing Rp 453,7 juta dan Rp 378,88 juta.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Bachtiar divonis 12 tahun penjara, dan Hari dengan pidana penjara 14 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini