BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Komite Siswa di SMAN 1 Batam memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka mantan kepala sekolah SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Kamis (13/1/2022).
"Hari ini berkas perkara atas tersangka Muhammad Chaidir resmi kita limpahkan ke pengadilan," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi kepada Tribun Batam.
Selain pelimpahan berkas, lanjut Wahyu, JPU juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus.
Seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta uang tunai ratusan juta yang telah dikembalikan oleh para guru ke kejaksaan.
"Dengan pelimpahan tersebut, status penahanan tersangka sepenuhnya kini menjadi kewenangan pengadilan," tambahnya.
Dari penyidik juga telah melengkapi hasil penyidikan kepada jaksa penuntut umum dan JPU telah menyusun dakwaan.
"Tinggal nunggu jadwal persidangan. Dua minggu ke depan sudah akan disidangkan," katanya memperkirakan.
Baca juga: Kejari Batam Pastikan Berkas Korupsi SMAN 1 Batam P21, Guru Ramai Kembalikan Uang
Baca juga: Kejari Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Wahyu: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
Sementara itu, apakah akan ada tersangka lain, Wahyu enggan berkomentar.
Menurutnya proses hukum terhadap terdakwa masih sedang berjalan.
“Apakah nantinya ada tersangka lain, tidak menutup kemungkinan. Tapi ini prosesnya kan, masih berjalan. Tunggu dulu, nanti kita infokan,” ungkapnya.
Adanya puluhan guru yang datang mengembalikan uang ke kejaksaan, kata dia, tak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu bisa meringankan hukuman terdakwa, misalnya jika nanti hakim mem-vonis terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara maka yang dikembalikan sudah lebih ringan dari jumlah semula lantaran sebagian guru-guru SMA N 1 sudah mengembalikan,” terangnya.
Apakah para guru ikut terlibat dalam kasus korupsi itu, sehingga mereka mengembalikan ke Kejaksaan, Wahyu mengatakan akan melihat detail sejauh mana keterlibatan para guru.
“Tahu hasil korupsi dan ikut menikmati berbeda dengan tidak tahu tapi ikut merasakan. Makanya kita dalami siapa yang menjadi otak utama,” ungkapnya.
Ia membeberkan ada puluhan guru yang telah mengambilkan uang ke Kejari Batam.
“Iya, ada sejumlah guru SMA N 1 Batam datang mengembalikan uang dugaan kasus korupsi ke kita. Jumlahnya Rp 119.070.000,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu itu.
Kata dia, uang yang dikembalikan guru SMA N 1 Batam besarannya bervariasi. Bahkan para guru datang secara bergantian.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dugaan tipikor dana BOS dan Komite Siswa tahun 2017-2019 di SMAN 1 Batam tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Selain itu, puluhan guru pun sudah mengembalikan uang yang diduga menjadi bagian dari dana BOS dan uang komite siswa yang ikut dikorupsi dengan besaran mencapai Rp 119 juta.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepsek SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 830 juta.
Diduga, dana BOS dan Komite Siswa dipakai oleh Muhammad Chaidir beserta sejumlah guru dan keluarganya untuk keperluan berlibur ke Malaysia. (tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Batam