Pegawai Pemerintahan hanya Ada PNS dan PPPK, Honorer Tak Dipakai Mulai 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) - Pegawai Pemerintahan hanya Ada PNS dan PPPK, Honorer Tak Dipakai Mulai 2023

TRIBUNBATAM.id - Apa yang ditakut-takutnya ribuan pegawai honorer di kantor-kantor dinas pemerintahan akhirnya datang juga dan bakal segera terlaksana.

Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023, membuat status pegawai di instansi pemerintahan hanya ada dua.

Kedua status pegawai itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dengan kata lain, paling lambat 2023 pegawai honorer akan dihapuskan atau tidak ada lagi di pemerintahan.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Meski Anggaran Terbatas Karena Covid, Pemkab Karimun Masih Pertahankan Tenaga Honorer

Baca juga: 1.384 Tenaga Honorer di Batam Berhasil Lolos Seleksi PPPK, Kini Sedang Pemberkasan

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.

Ketentuan itu juga dianggap Tjahjo sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan bahwa dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah:

Pertama, untuk PNS periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Kedua, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK.

Rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini.

Ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang.

Baca juga: Gubernur Kepri Siasati Penambahan Insentif Guru, Tenaga Pengajar Honorer Jadi Atensi

Baca juga: Honorer Satpol PP Ngaku Anggota TNI Saat Digrebek di Mobil Bersama Istri Orang

Keempat, bagi honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).

Halaman
12

Berita Terkini