BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan, dr Zailendra Permana resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan itu telah berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi insentif nakes covid-19.
Penahanan tersangka ini dilakukan setelah Penyidik Kejari Bintan kembali memeriksa Zailendra Permana di Kantor Kejari Bintan pada Rabu, hari ini.
Tersangka diperiksa penyidik mulai pukul 10.00-15.00 wib. Setelah 5 jam diperiksa, Zailendra langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Polres Bintan.
Dari pantauan Tribunbatam.id di lapangan, Kepala Puskesmas Sei Lekop itu telah menggunakan rompi tahanan Kejari Bintan warna merah muda dengan nomor 01.
Tersangka tampak lemas dan tertunduk saat digiring jaksa ke mobil tahanan Kejari Bintan.
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menerangkan, penahanan tersangka dr Zailendra Permana berlaku selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses penyidikan.
Zailendra Permana ditahan oleh pihak Kejari Bintan atas dugaan korupsi dana insentif nakes Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop Bintan. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 500 juta.
Baca juga: Jaksa Panggil 7 dari 14 Kepala Puskesmas di Bintan, Verifikasi Ulang Kerugian Negara
Baca juga: Jaksa Rekomendasi Kepala Puskesmas di Bintan Diganti Semua, Buntut Korupsi Insentif Nakes
“Kita titipkan sementara di Rutan Polres Bintan selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Fajrian menuturkan, penahanan tersangka sebagai usaha memperlancar proses penyidikan.
Ia juga menyampaikan hasil perhitungan dari tim auditor, total kerugian negara dari perbuatan tersangka sebesar Rp 513 juta.
Jumlah tersebut didapat dari hasil tim auditor saat melakukan audit penggunaan anggaran insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop dalam dua tahun anggaran (2020-2021).
“Dari Rp 800 juta lebih, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 300 juta lebih. Sisanya Rp 500 juta lebih yang kami duga kerugian negara,” terangnya.
Ia melanjutkan dari taksiran Rp 500 juta, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 juta lebih.
Sehingga masih tersisa Rp 300 juta lebih yang harus dikembalikan.
"Jadi tersangka ZP baru kembalikan sekitar Rp 150 juta," ungkapnya.
Atas perbuatanya, Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan itu dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Bahtiar kuasa hukum Zailendra mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap hak-hak tersangka serta penangguhan tahanan.
"Besok kita upayakan penangguhan tahanan terhadap tersangka, dan melakukan upaya hukum," tutupnya.
Awal Kasus
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) di Bintan.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menuturkan, kasus dugaan tipikor itu berada di dua Puskesmas.
Yakni di Puskemas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.
Dalam hal ini, sudah 18 nakes yang bertugas di Puskesmas Sei Lekop serta 1 nakes di Puskesmas Tambelan yang dimintai keterangan oleh pihak Kejari Bintan.
"Jadi semuanya kita sudah periksa. Sekarang dalam proses penyelidikan," tuturnya, Rabu (24/11/2021).
Ada pun modusnya, yakni pencairan insentif nakes fiktif.
"Jadi ada nakes yang bekerja selama 7 hari, namun dibayarkan insentifnya full 14 hari. Sementara lebih dari pencairan itu, dikumpulkan kemudian dibagikan, termasuk kepada nakes yang telah menerima insentif," terangnya.
"Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat, tapi nyatanya semua dapat," sambungnya.
Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Antar Uang Capai Rp 504 Juta ke Kejari terkait Kasus Korupsi
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp 100 Juta terkait Korupsi Insentif Nakes
I Wayan menjelaskan, adapun dari hasil pemeriksaan sementara, di Puskesmas Sei Lekop ditemukan pencairan fiktif sebesar Rp 100 juta dari total insentif Rp 400 juta.
"Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta," ungkapnya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan insentif nakes se-Bintan sebesar Rp 6.302.532.710. Dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 3.133.052.063.
"Jadi total keseluruhan insentif nakes se-Bintan sebesar Rp 6.302.532.710," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan