Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.
"Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi seleksi CASN 2022 ini," ucapnya.
Selain itu, ada juga perubahan dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dia menilai, perlu adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di semua instansi pemerintah. Oleh karena itu, seleksi CASN 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.
Tjahjo menyebut, dari sekitar empat juta ASN, sepertiganya menempati jabatan pelaksana. Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.
Oleh karena itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tidak Buka Seleksi CPNS Tahun Ini, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK