BINTAN TERKINI

7 Personel Polres Bintan Diperiksa Propam Polda Kepri Terkait Kasus PMI Ilegal, Ini Hasilnya!

Penulis: Alfandi Simamora
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan hasil pemeriksaan 7 personil Polres Bintan terkait dugaan keterlibatan oknum dalam kasus penyelundupan TKI ilegal.

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penyidik Bid Propam Polda Kepri memeriksa 7 personil Polres Bintan terkait dugaan keterlibatan oknum dalam kasus penyelundupan TKI ilegal.

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi dari BP3MI yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum yang diduga membeking bisnis penyelundupan TKI ilegal.

"Jadi atas dugaan itu, ada 7 personil Polres Bintan diperiksa oleh penyidik Bid Propam Polda Kepri," kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat dijumpai di Kantor Pemkab Bintan usai menggelar rapat bersama, Rabu (19/1/2022) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu ada 4 orang anggota penyidik dan Satpolair Polres Bintan yang juga ikut diperiksa.

Adapun hasil daripada pemeriksaan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan personil Polres Bintan dalam kegiatan pengiriman TKI ilegal pada peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Johor Baru Malaysia beberapa waktu lalu.

"Alhamdulilah dari kita dari pemeriksaan tidak ada yang membantu ataupun ikut  dalam kasus pengiriman TKI yang tenggelam, kami sudah dimintai keterangan dan tidak ada di dalamnya," tegasnya.

Tidar juga menuturkan, proses ini menurutnya bentuk pengawasan melekat internal Polri yang sudah dijalankan. 

"Secara umum, kita tidak mengetahui persis aktifitas penyelundupan TKI ilegal yang ada di Bintan," ungkapnya.

Tidar juga menambahkan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan Polres Bintan terkait TKI Ilegal.

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Datang ke Bintan, Jalanan Mulai Diperbaiki dan Dirapikan

Baca juga: Korban Lakalantas Terus Bertambah, Kasatlantas Polres Bintan : Tolong Naik Motor Pakai Helm!

Pihaknya juga sudah gencar melakukan imbauan-imbauan dan pencegahan lainnya yang berkaitan dengan penyelundupan TKI ilegal. 

"Kita bersama seluruh stackholder terkait juga sudah membahas untuk membentuk satgas pencegahan pengiriman TKI ilegal. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama seperti kejadian di perairan Malaysia beberapa waktu lalu," jelasnya.

Sementara itu, dari berita sebelumnya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi pihak-pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan pekerja dengan cara ilegal.

Hal itu dilakukan untuk mengungkapkan dalang daripada tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran ilegal yang menewaskan banyak korban di perairan Johor Selatan, Malaysia.

Keterlibatan para oknum aparat dalam pengiriman TKI illegal pun mencuat setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan investigasi.

Dimana dari informasi yang didapatkan TRIBUNBATAM.id di lapangan diduga ada beberapa oknum dari kepolisian Polres Bintan yang terlibat bisnis trafficking itu.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, saat ini pihak Polda Kepri sedang menelusuri kabar tersebut. "Sedang didalami," katanya, Rabu (12/1/2022).

Saat ditanyakan lebih mendalam, Harry belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai kabar keterlibatan oknum anggota Polres Bintan yang terlibat dalam kasus itu.

"Masih kita dalami ya," terangnya.

Dalam kasus yang menewaskan banyak korban di perairan Johor Baru Malaysia, beberapa waktu itu, memang menjadi perhatian serius dari Pemerintah.

Terlebih lagi, BP2MI langsung melakukan investigasi dan mengungkapkan fakta adanya keterlibatan para oknum aparat dalam bisnis tersebut.

Pasalnya, kejadian kecelakaan boat pengangkut 64 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di perairan Johor Baru, Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu,ada  sebanyak 21 orang ditemukan meninggal dunia, 13 orang selamat dan sisanya 30 orang lagi masih dalam pencarian.

Dengan adanya kasus itu, tim gabungan Mabes Polri, Polda Kepri dan Polres Bintan sudah menetapkan Susanto alias Acing warga Tanjunguban Kabupaten Bintan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini