TRIBUNBATAM.id - Memiliki tanah atau lahan membutuhkan legalitas, agar memiliki kekuatan secara hukum.
Untuk itu, pengurusan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat tanah sangatlah penting.
Karena sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan.
Sehingga si pemilik mempunyai kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya.
Sertifikat tanah juga bisa menjadi acuan terhadap legalitas lahan.
Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting untuk dilakukan pemilik lahan.
Namun, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memahami bagaimana tahapan atau cara mengurus sertifikat tanah.
Masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya
Baca juga: Beli Motor atau Mobil Seken? Simak Cara Mengurus Balik Nama Pemilik Kendaraan, Siapkan Berkas Ini
Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik lahan dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan.
Berikut cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) sebagaimana dirangkum dari laman Indonesia.go.id:
Syarat mengurus sertifikat tanah
Jika ingin mengurus sertifikat tanah, pemilik lahan harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
- Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Cara mengurus sertifikat tanah
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:
Baca juga: Cara Buka Rekening Bank BCA secara Online, Cuma Butuh Ponsel dan Berkas Ini
Baca juga: DAFTAR Harga Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Surabaya dll, Hari Ini (21/1)
1. Mengunjungi Kantor BPN
Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.
Setelah berada di kantor BPN, kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah.
Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen.
Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.
Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.
Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat.
Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.
Baca juga: Cara Cek Reputasi Kredit BI Checking, Skor 5 Bisa Masuk Daftar Hitam Bank
Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK Online, Pastikan Riwayat Kredit Agar Lolos Pinjaman Bank
5. Biaya mengurus sertifikat tanah
Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan:
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Demikian informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) di kantor BPN setempat.
Sebagai informasi tambahan, syarat cara mengurus sertifikat tanah di atas akan berbeda dengan cara mengurus sertifikat tanah girik.
Semoga bermanfaat. (*)