Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online dari Aplikasi JMO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi - Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online dari Aplikasi JMO

- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia melampirkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mencairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Cara dan Syaratnya

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pilih 4 Kanal Ini

- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut:

- Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store

- Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar

- Klik menu "Pengkinian Data"

- Akan muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik "Sudah"

- Lakukan verifikasi data peserta

- Klik "Selanjutnya"

- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail

- Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik "Selanjutnya"

- Isi data kependudukan

- Isi data tambahan dan kontak darurat

- Jika rincian pengkinian data sudah benar klik "Konfirmasi"

- Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu "Jaminan Hari Tua" Klik "Klaim JHT"

Halaman
123

Berita Terkini