Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online dari Aplikasi JMO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi - Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online dari Aplikasi JMO

TRIBUNBATAM.id - Aplikasi digital memudahkan masyarakat melakukan apa saja dan di mana saja.

Seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang membuat peserta yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS dan mengantre.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan JHT hingga Rp 10 juta.

JHT sendiri adalah program jangka panjang yang manfaatnya bisa diberikan sebelum peserta memasuki masa pensiun.

Dana yang terkumpul juga bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.

Sebagai informasi, JMO merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Masa Pensiun

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online

Sebelum melalukan proses pencairan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini dalam bentuk digital, yakni sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW)

Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut:

- Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter

Halaman
123

Berita Terkini