KEPRI TERKINI

Gubernur Kepri Temui Ketua Mahkamah Agung, Dukung Pembentukan PTA dan Pengadilan Tinggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan tanah dan sertifikat tanah calon lokasi Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri dari Pemprov Kepri kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin di Natra Bintan, Jumat (28/1/2022) malam.

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyediakan lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk dihibahkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Agama (PTA).

Tidak hanya itu, lahan dengan luas masing-masing 1,5 Hektare juga diperuntukkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan tanah dan sertifikat tanah calon lokasi Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri dari Pemprov Kepri kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin di Natra Bintan, Jumat (28/1/2022) malam.

Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri dan pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, maka akan dibangun kantor kedua instansi pemerintah tersebut.

Sedangkan sertifkat tanah hibah yang diperuntukkan bagi Pengadilan Tinggi Agama Kepri masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Gubernur Kepri Bidik Singapura Jalin Potensi Kerja sama, Singapura Saudara Lama Kita

Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Resmikan Kantor Lurah Buliang Batuaji Batam

Acara disejalankan dengan ramah tamah yang dihadiri juga oleh jajaran pimpinan pusat Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepri menyampaikan masyarakat Kepri sangat bersyukur dengan disahkannya kedua Undang-Undang tersebut karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang, maka diharapkan akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (30/1/2022).

Menurut Gubernur Kepri, walaupun urusan hukum adalah salah satu dari enam urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, namun daerah memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat.

Baca juga: Didampingi Gubernur Kepri, Presiden Jokowi Disambut Antusias Masyarakat Tanjungpinang

Baca juga: Wagub Kepri Hadiri Wisuda Institut Kesehatan, Marlin: Selalu Pegang Amanah dan Jujur

"Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kita capai. Untuk itu kita telah menyediakan lahan untuk pembangunan kedua instansi tersebut di lokasi strategis di pusat pemerintahan Provinsi Kepri," ujar Gubernur Kepri.

Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin saat itu menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penyerahan hibah lahan tersebut.

Ia berharap dengan disediakannya lahan, akan mempercepat pembangunan kedua gedung pengadilan tingkat banding ini.

"Mudah-mudahan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga terbangunnya dua instansi pengadilan tingkat banding ini akan segera terwujud di Kepri" ujarnya.

Ketua MA kemudian memaparkan progres pembangunan 85 kantor Pengadilan Negeri (PN) yang baru dibentuk pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung Teori Heuristika Hukum Dalam Praktik Peradilan Modern di UIB

Baca juga: Didampingi Gubernur Kepri, Presiden Jokowi Disambut Antusias Masyarakat Tanjungpinang

Pada tahun 2020, telah dibangun sebanyak 25 gedung kantor, namun dikarenakan pandemi dilanjutkan di tahun 2021 sebanyak 12 gedung sehingga di akhir tahun ini ada 37 PN yang telah dibangun gedungnya.

"Tahun ini direncanakan pembangunan 26 gedung, di tahun 2023 akan membangun 22 gedung serta ditambah 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru saja diundangkan" tutup Syarifuddin.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Berita Terkini