KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Sungai Raya Kecamatan Meral melakukan unjuk rasa akibat lahan miliknya yang diserobot oleh pihak perusahaan, Sabtu (5/2/2022).
Unjuk rasa tersebut karena adanya dugaan aktivitas pemerataan yang dilakukan pihak perusahaan atas lahan seluas 44 hektare.
Aksi terjadi karena adanya informasi yang menyatakan bahwa pihak perusahaan akan menurunkan alat berat untuk melakukan pemerataan di area lahan.
Salah satu perwakilan masyarakat yang melakukan unjuk rasa tersebut yakni Osmar Hutajulu mengatakan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan klaim atas kepemilikan lahan seluas 44 hektare oleh PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP).
"Aksi unjuk rasa masyarakat didasari adanya informasi bahwa pihak perusahaan PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP) akan menurunkan alat berat ke lokasi lahan, dan kami akan lawan," ucap Osmar Hutajulu.
Diketahui, sengketa area lahan itu mulai terjadi sejak adanya klaim atas PT KSP yang memiliki sertifikat terbitan 1999.
Baca juga: SMP Negeri 4 Kota Tanjungpinang Juarai Festival Zapin Penyengat se-Kepri
Baca juga: Pasien Covid-19 di RSKI Galang Hari Ini 183 Orang, Paling Banyak Dari Pekerja Migran
Dengan begitu, Osmar Hutajulu menegaskan, bahwa secara resmi masyarakat telah memiliki hak garap atas lahan tersebut.
"Lahan yang awalnya seluas 65 hektare ini sebenarnya sudah dikuasi kelompok masyarakat sejak tahun 1996. Dan muncul sertifikat tahun 1999, kemudian pada November tahun 2001 saat itu camat memerintahkan RT dan RW untuk mendata tanah masyarakat," jelasnya.
Pembebasan lahan pembangunan area perkantoran Bupati Karimun seluas 20 hektare setelah pemekaran Kabupaten Karimun pada 2000 silam.
"Kemudian dikeluarkan data garap yang akan diberikan kepada masyarakat atas pemekaran wilayah Karimun. Kemudian Pemda memerlukan lahan untuk area perkantoran, terjadi perundingan harga pada tahun 2001," terangnya.
"Disepakati antara perwakilan masyarakat dan pihak Pemda yang wakili camat saat itu, terjadi kesepakatan dengan seribu lima ratus per meter untuk 20 hektar lahan milik kelompok masyarakat, pembayaran dilakukan pada tahun 2002. Dahulu lahan ini 64 hektar, tersisa 44 hektar. Tanah ini yang diklaim oleh PT KSP," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat dibuat heran dengan klaim yang dilakukan pihak perusahaan atas puluhan hektar lahan tersebut.
"Apabila PT KSP merasa tanah ini adalah miliknya, kenapa saat ganti rugi itu diberikan kepada masyarakat. Artinya, lahan ini sah secara hukum milik kelompok masyarakat," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google