BATAM TERKINI

TOTAL Kasus Omicron di Kepri Sudah Mencapai 193 Orang, Paling Banyak di Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai hasil temuan BTKLPP Batam, hingga Sabtu (5/2/2022), jumlah kasus Omicron di Kepri mencapai 174 orang. Dari jumlah itu terbanyak dari Batam. Ilustrasi

BATAM TRIBUNBATAM.id - Kasus probable Omicron di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sudah mencapai ratusan.

Menurut temuan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam, hingga Sabtu (5/2/2022), jumlah kasus Omicron di Kepri mencapai 174 orang.

Sesuai dengan lokasi temuan kasus, jumlah probable Omicron tersebut ditemukan di Batam sebanyak 118 kasus, Bintan 27 kasus, Karimun 3 kasus dan Tanjungpinang 12 kasus.

"Kalau dari sampel Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Probable Omicron sudah ada 14 orang," ujar Kepala BTKLPP Batam, Budi Santosa.

Sementara itu, ada pula 19 konfirmasi positif Omicron yang ditemukan Badan Penilitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) RI Jakarta.

Baca juga: Gubernur Kepri Buat Edaran Cegah Omicron, Pasien Tanpa Gejala Bisa Isoman dengan Syarat Khusus

Baca juga: 212 Orang Masih Dirawat di RSKI Galang Batam, Termasuk 3 Orang WNA

Di antaranya, 3 kasus dari sampel yang berasal dari rumah sakit di Batam, 1 kasus dari sampel RSKI Covid-19 Galang, dan 15 kasus sampel PMI. Sehingga, total temuan kasus Omicron di Kepri mencapai 193 kasus.

"Sampai sekarang di tahun 2022 BTKLPP sudah memeriksa 12.130 sampel, 593 di antaranya positif Covid-19," tambah Budi.

Syarat Jika Pasien Ingin Isoman

Sementara itu, dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 berlaku sejak tanggal 1 Februari hingga tanggal 14 Februari 2022 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengatur beberapa syarat mengenai pasien positif, yang diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Kondisi yang dinilai layak melakukan isoman, di antaranya usia harus di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dapat mengakses telemedicine, dan berkomitmen tetap tidak meninggalkan lokasi karantina hingga diizinkan. 

Sementara mengenai lokasi karantina, pasien yang mengajukan diri wajib memiliki kamar terpisah di lantai terpisah apabila bersama keluarga.

Kemudian memiliki kamar mandi terpisah di dalam ruangan tersebut, dan memiliki pulse oksimeter.

"Nanti akan ada pengecekan ke lokasi dari orang Dinkes. Kalau menurut mereka tidak sesuai, pasien wajib mengikuti untuk ke lokasi karantina. Tapi ini kalau pasien masuk kategori tidak bergejala," ujar Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (3/2/2022).

Untuk kasus Covid-19 yang menunjukkan gejala berat, gejala ringan dengan penyakit penyerta, wajib menjalani karantina di Fasilitas Kesehatan.

"Bagi beberapa sampel akan dikirim ke pusat, untuk pengecekan varian Omicron," ujar Rudi.

Halaman
12

Berita Terkini