APLIKASI

Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi JMO-Ilustrasi

TRIBUNBATAM.id - Cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

JMO sendiri merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT. 

Melalui aplikasi ini, peserta yang akan melakukan pencairan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre.

Peserta juga dapat dapat mencairkan JHT hingga Rp 10 juta. 

Lantas bagaimana cara klaim JHT lewat aplikasi JMO? 

Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair Ketika Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online

Sebelum melalukan proses pencairan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini dalam bentuk digital, yakni sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW)

Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut: 

- Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter

- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia melampirkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan

- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut: 

Baca juga: Diam-diam Jokowi Siapkan Program Ini, Gantikan JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Baca juga: Mau Mulai Berbisnis? Ini Cara Mengurus dan Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU

- Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store

- Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar

- Klik menu “Pengkinian Data”

- Akan muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik “Sudah”

- Lakukan verifikasi data peserta

- Klik “Selanjutnya”

- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail

- Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik “Selanjutnya”

- Isi data kependudukan

- Isi data tambahan dan kontak darurat

- Jika rincian pengkinian data sudah benar klik “Konfirmasi”

- Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu “Jaminan Hari Tua”

- Klik “Klaim JHT”

- Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan

- Setelah itu halaman akan muncul data kepesertaan jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”

- Lakukan verifikasi wajah

- Selanjutnya akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”

- Kemudian klik “Konfirmasi”

Itulah cara mengurus klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Semoga membantu. 

(*)

Berita Terkini