Diam-diam Jokowi Siapkan Program Ini, Gantikan JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayara
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah heboh denga aturan terbaru pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT), akhirnya pihak BPJS Ketenagakerjaan angkat suara.
Mereka membeberkan apa saja manfaat yang akan didapat jika JHT diambil di usia 56 tahun.
Namun pemerintah sudah memberikan solusi bagi para pekerja yang terkena PHK dan kehilangan pekerjaan.
Program tersebut dinamakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). ApaItu JKP?
Aturan Baru Menaker
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT. Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Baca juga: KSPI Protes Keras JHT Cair di Usia 56 Tahun : Permenaker Jilat Ludah Sendiri Kebijakan Jokowi
Baca juga: Aturan Baru Menaker, Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Dicairkan Setelah Umur 56
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.
Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19. Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun?
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.
Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini.