PUBLIC SERVICE
Mau Mulai Berbisnis? Ini Cara Mengurus dan Membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
Tanpa dokumen perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan paksa oleh pemerintah.
TRIBUNBATAM.id - Para pemilik usaha atau yang berniat membuka usaha baru, harus mengurus izin usaha agar sah di mata hukum.
Tanpa dokumen perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.
Surat Izin Tempat Usaha atau SITU, menjadi salah satu jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan.
SITU merupakan salah satu izin usaha yang harus dimiliki pengusaha agar tempat usaha sah di mata hukum.
Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, harus dibuat oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan.
Tempat usaha yang berhasil mendapatkan SITU artinya telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.
Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?
Menurut laman investindonesia.go.id, SITU adalah surat bukti tempat usaha sudah bisa digunakan untuk menjalankan bisnis.
Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait kepengurusan SITU.
Oleh karenanya, SITU diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan masing-masing daerah.
Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha merupakan wewenang pemerintah daerah, seperti Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota.
Surat Izin Tempat Usaha harus diurus sebelum kegiatan usaha dilakukan atau sebelum tempat usaha didirikan.
Sebab, jika baru diurus setelahnya, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Perlu diketahui, biaya pengurusan SITU adalah gratis.
Pemohon hanya perlu membayar untuk pembuatan Izin Gangguan (HO) yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha.