Beraksi di 10 Lokasi, Komplotan Pengganjal ATM Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beraksi di 10 Lokasi, Komplotan Pengganjal ATM Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng. Foto Ilustrasi ATM

"Keempat pelaku tersebut tiga diantaranya residivis. Ketiga tersangka tersebut yakni MW residivis Currat di Bantul, TH residivis kasus narkoba di Tangerang, SS residivis Currat di Surabaya," paparnya.

Menurut Djuhandani, modus yang dilakukan tersangka mengganjal ATM. Setelah ada nasabah merasa kesulitan, tersangka berpura-pura membantu dan menukar kartu atm milik korban.

"Saat korbannya memasukkan nomor PIN, tersangka memperhatikan. Setelah korban pergi, tersangka menguras uang korban menggunakan kartu atm yang telah ditukar dan memasukkam nomor pin tersebut," terangnya.

Djuhandani mengatakan para korban tersadar saldonya setelah melihat rekening koran dan ada juga seketika melihat melalui M Banking.

"Saat dicek di mesin atm ternyata kartu atm yang dibawa bukan miliknya melainkan telah ditukar pelaku," tutur dia.

Lanjutnya, total uang yang didapatkan pelaku saat melakukan aksinya sejak Bulan Januari-Februari 2022 mencapai Rp 113.950.000. Pasal yang dipersangkakan 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.

"Tersangka hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," imbuhnya. (tribunJateng.com/rahdyan trijoko pamungkas)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah 10 Lokasi Beraksi Komplotan Pengganjal ATM yang Baru Saja Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

Berita Terkini