TRIBUNBATAM.id - Kamu sudah berusia 17 tahun? Ini adalah usia yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik.
KTP merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat.
Bagaimana cara mengurus dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik?
Dan, apa saja syarat dalam pembuatan KTP elektronik?
Syarat pembuatan KTP elektronik
Dilansir dari situs Dinas Dukcapil, persyaratan penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI yakni:
- Datang langsung ke kecamatan masing-masing.
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat Lengkap Urus KTP dan KK Baru
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Cara membuat KTP elektronik
Ada 8 langkah untuk membuat KTP elektronik, yaitu:
1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.
3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
Baca juga: Cara Check In atau Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi saat HP tak Ada Sinyal Internet
Baca juga: Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat di Faskes Ketika di Luar Kota
5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.
6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Penerbitan KTP yang hilang
Sementara itu, penerbitan KTP elektronik tidak hanya berlaku bagi mereka yang belum punya KTP, tetapi penerbitan KTP elektronik yang baru bisa diajukan karena alasan hilang atau rusak.
Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang:
- Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
- Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
- Isi formulir penerbitan e-KTP.
- Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi
Baca juga: Jadi Investasi Masa Tua, Begini Cara Menabung Emas di Pegadaian dengan Cicilan Ringan per Bulan
- Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Jika sudah menyelesaikan segala persyaratan dan prosedur pencetakan KTP, maka KTP elektronik bakal dicetak langsung.
Meski kejadian kehilangan KTP terjadi di luar kota, hal itu tak masalah.
Sebab, KTP hilang tetap dapat diurus tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili.
(*)