TRIBUNBATAM.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang menjadi sorotan warga Indonesia.
Penyebabnya, keikutsertaan warga dalam program BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib ketika hendak bertransaksi atau jual beli tanah.
Syarat tambahan wajib ini pun jelas saja menuai pro kontra di masyarakat Indonesia.
Apa pun itu, aturan baru ini dipertegas dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) yang telah diteken pada 6 Januari 2022.
Tepatnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya buka suara mengenai syarat tambahan wajib untuk jual beli tanah dengan melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Aturan Terbaru Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022 Wajib Kartu BPJS Kesehatan, Pengamat: Mengada-ada
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Berlaku Maret 2022
Ia menerangkan jika dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) banyak orang yang belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.
Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam peraturan itu, ada sekitar 30 Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mengenai jual beli tanah dengan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan, kata Ali rencananya akan dimulai pada Maret 2022 mendatang.
Kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia sekarang mencapai 235 juta.
Pihaknya memasang target jika kepesertaan BPJS Kesehatan bisa mencapai 98 persen pada 2024.
Tidak hanya jual beli tanah, setidaknya terdapat 6 urusan yang wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status aktif.
Melansir Kompas.tv, berikut sejumlah layanan publik yang wajib melampirkan BPJS Kesehatan tersebut:
1. Mengurus SIM, STNK, SKCK