Polres Tanjungpinang Tangkap Seorang Pria di Tepi Jalan, Terancam 5 Tahun Penjara, Kok Bisa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial J yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Mendengar pernyataan anaknya, keluarga korban lantas melaporkan pelaku kepada polisi.

Awal menyampaikan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (19/2/2022) kemarin.

Baca juga: Seorang Pelaku Pengeroyokan di Nagoya Newton Ditangkap Polisi, 5 Masih Buron

Baca juga: Negeri Jiran Malaysia Suplai Narkoba ke Karimun, Polisi Bekuk 19 Tersangka dari 5 Lokasi

"Dari pengakuan pelaku, telah melakukan tindak pencabulan sebanyak 2 kali," ucapnya.

Apakah ada unsur paksaan atau ancaman yang dilakukan pelaku kepada korban?

"Sementara ini pengakuan pelaku tidak ada. Sebab keduanya ini saling kenal, dan pacaran," ucapnya menjawab.

Saat ini pelaku pun masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Berita Terkini