PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK

Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas yang baru, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.

Baca juga: Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang Beserta Rincian Biayanya

Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru. 

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian. 

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kwitansi pembelian kendaraan bekas tadi. 

(*)

Berita Terkini