PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil: Simak Syarat, Alur, dan Biayanya
Memutasi kendaraan identik dengan proses yang ribet. Tapi, sebenarnya anggapan ini tak sepenuhnya benar, karena jika Anda paham aturan dan alurnya,
TRIBUNBATAM.id - Saat membeli kendaraan bekas alangkah baiknya dibarengi dengan mutasi dan balik nama kendaraan.
Mutasi adalah aktivitas perpindahan kepemilikan kendaraan secara administratif ketika pemiliknya pindah ke luar daerah.
Proses mutasi kendaraan sebenarnya cukup mudah dan sederhana.
Namun kerap diidentikan dengan proses yang ribet.
Jika Anda paham aturan dan alurnya, maka prosesnya akan sangat mudah.
Jadi, Anda tak perlu bayar orang atau menggunakan jasa calo untuk mengurusnya.
Berikut persyaratan yang perlu anda penuhi, cara, dan biaya mutasi kendaraan:
Persyaratan Mutasi Kendaraan
1. Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
Baca juga: Pencaker Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker
Baca juga: Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil Online via Tokopedia, Lebih Praktis Cukup Pakai HP
2. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
3. Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
4. Membawa faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum.
5. Membawa kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000.
6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.
7. Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.