KARIMUN TERKINI

Pelaku Perampokan Sadis Wanita 22 Tahun di Karimun Ditangkap di Batam, Begini Modusnya

IS, pelaku perampokan diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun dan Unit IV Jatanras Polresta Barelang pada Selasa (8/3/2022) malam di Batam

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
IS (29), pelaku perampokan sadis di Karimun dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun dan Unit IV Jatanras Polresta Barelang, pada Selasa (8/3/2022) malam di Batam. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pelarian IS (29), pelaku perampokan sadis yang beraksi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu (7/3/2022) lalu berakhir.

Diketahui, seusai beraksi melukai korban dan mengambil sejumlah barang berharga, pelaku melarikan diri ke Tanjunguma, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri.

Tak butuh waktu lama, IS diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun dan Unit IV Jatanras Polresta Barelang pada Selasa (8/3/2022) malam di Batam.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano ke media TribunBatam.id pada Rabu (9/3/2022).

"Pelaku pencurian dengan kekerasan di Tanjungbatu telah kami tangkap di Batam," ujar AKBP Tony Pantano.

Kapolres Karimun menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku berada di Tanjung Uma Batam untuk menemui kekasihnya.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang, guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lebih lanjut, Kapolres juga menjeleskan modus operandi yang dilakukan pelaku di rumah korban yang seorang wanita berinisial S (22).

Baca juga: Pria Bawa Sajam Serang Kiai Muda di Indramayu Saat Wirid di Musala Pondok Pesantren

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Perampokan Sadis Menimpa Wanita 22 Tahun, Korban Alami Luka Tusuk

"Modus operandi pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari kamar mandi, selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap korban sebanyak 3 kali," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun.

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, polisi sedang memburu aksi perampokan sadis yang beraksi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tepatnya di Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Itu setelah wanita 22 tahun berinisial S menjadi korbannya.

Tidak hanya satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 200 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved