Pengusaha Tetap Bayar Pesangon Pekerja di PHK, Meski Ada Program JKP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita, " ucap Ida.

Baca juga: Masih Bingung Beda JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Syarat penerima program JKP

Menurut Menaker, terdapat tiga syarat yang berhak menerima program JKP ini:

Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

"Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali, " tandas Menaker.(kompas TV)

Berita Terkini