"Keempat grosir ini yaitu, Devon, Cesar, Changho dan Ayong mereka nanti akan menjual minyak goreng Rp15 ribu per liternya. Kalau untuk pedagang pasar atau pedagang eceran lainnya boleh menjual di atas Rp15 ribu, tapi tidak boleh lebih dari Rp20 ribu per liter," jelasnya.
Marwan pun menanggapi terkait Pemkab Natuna apakah akan mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng di Natuna.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kadisperindag Provinsi Kepri.
"Kalau kita buat HET takut melangkahi Permendag. Selain Kadisperindag Provinsi, kami juga membuat surat ke Pak Gubernur Kepri. Beliau juga sudah membuat surat ke Kementerian Perdagangan bahwa untuk Natuna, Anambas dan Lingga mendapatkan perlakuan khusus. Cuman belum mendapat balasan dari Kemendag," ucapnya.
Diketahui, Kabupaten Natuna hanya dua kali mendapatkan minyak goreng satu harga Rp14 ribu, yaitu pada 7 dan 22 Februari 2022 kemarin.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna