SELEB TERKINI

Mobil hingga Pakaian Doni Salmanan Disita Bareskrim, Total 97 Item dengan Nilainya RP 67 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Selain itu, penyidik juga menyita 22 jenis pakaian dari berbagai merk di antaranya merek Hermes, Dior, Canali, Balenciaga, dan sejumlah brand ternama lainnya.

Baca juga: Cerita Doni Salmanan Kangen Istri Selama Berada di Penjara, Beri Semangat Istri Saat Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, tersangka Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Atta Halilintar Mendadak Posting Berita Simpanan Rekening Rp 500 Miliar Doni Salmanan, Ada Apa?

Baca juga: Jumlah Saldo Rekening Doni Salmanan Rp 532 M, Ahmad Sahroni: Gilak, Top Banget DS

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 97 Item Aset dan Barang Berharga Milik Doni Salmanan Disita Bareskrim, Nilainya Capai Rp 64 Miliar

Berita Terkini