SELEB TERKINI

Bareskrim Polri Sebut Indra Kenz Tidak Kooperatif, Barang Bukti Sengaja Dihilangkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi ungkap fakta baru atas kasus Indra Kenz.

TRIBUNBATAM.id - Indra Kenz diduga terlibat kasus penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.

Kini Indra Kenz telah ditetapkan jadi tersangka, dan ia terancam mendapatkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ada fakta baru yang diungkap pihak kepolisian atas kasus Indra Kenz.

Hal itu diketahui dari youtube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebut Indra Kenz tidak bersikap kooperatif.

Tak hanya menutup informasi, Indra Kenz juga dengan sengaja menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Rudy Salim Terseret Setelah Indra Kenz Ditangkap, Raffi Ahmad: Ikutan Trading? Kok Lu Kaya

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.

Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.

Baca juga: Polisi Bidik Fakar Suhartami Pratama, Guru Indra Kenz Kasus Penipuan Modus Investasi Binomo

Halaman
123

Berita Terkini