2. Sekolah Indonesia di luar negeri
3. Sekolah yang melaksanakan pendidikan khusus
4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
5. Sekolah dengan asrama
6. Sekolah di wilayah 3T
7. Sekolah yang ada di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tidak memenuhi ketentuan jumlah satu rombongan belajar (ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal terkait).
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)