Inilah Syarat dan 4 Jalur Masuk PPDB SMP 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan orangtua datangi kantor Wali Kota Batam mengadukan nasib anak mereka yang tak bisa masuk dalam PPDB online di SMAN 3 Batam, Selasa (7/7/2020).

TRIBUNBATAM.id - Terdapat empat jalur yang disediakan dalam PPDB SMP 2022.

Keempat jalur yang dibuka yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dan jalur prestasi. 

Diketahui  Penerimaan Peserta Didik Baru hingga saat ini belum ditentukan tanggalnya.

Namun kini sudah terbit pedoman PPDB SMP 2022, sebagaimana dilansir dari buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketentuan jalur PPDB 2022

Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili adalah berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Baca juga: PPDB Kepri Buat Cemas Ratusan Orang Tua Calon Peserta Didik di SMKN 1 Batam

Baca juga: Tim Saber Pungli Polda Kepri Datangi SMAN 1 Batam di Hari Pertama PPDB

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berlatar belakang keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

Latar belakang kurang mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Pendaftar jalur afirmasi adalah yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah.

Penentuan prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Halaman
123

Berita Terkini