TRIBUNBATAM.id - Terdapat empat jalur yang disediakan dalam PPDB SMP 2022.
Keempat jalur yang dibuka yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali dan jalur prestasi.
Diketahui Penerimaan Peserta Didik Baru hingga saat ini belum ditentukan tanggalnya.
Namun kini sudah terbit pedoman PPDB SMP 2022, sebagaimana dilansir dari buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketentuan jalur PPDB 2022
Jalur Zonasi
Jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili adalah berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Baca juga: PPDB Kepri Buat Cemas Ratusan Orang Tua Calon Peserta Didik di SMKN 1 Batam
Baca juga: Tim Saber Pungli Polda Kepri Datangi SMAN 1 Batam di Hari Pertama PPDB
Jika tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat.
Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berlatar belakang keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
Latar belakang kurang mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Pendaftar jalur afirmasi adalah yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah.
Penentuan prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.