CEK Jalur Masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2022 dan Syarat dari Kemendikbudristek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 5 Bintan. Foto diambil beberapa waktu lalu.

Anak guru bisa mendaftar ke sekolah tempat orangtuanya mengajar.

Penentuan peserta diprioritaskan menurut jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

Jalur Prestasi

Peserta menampilkan nilai rapor lima semester terakhir yang disertai surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

Baca juga: Tim Saber Pungli Polda Kepri Datangi SMAN 1 Batam di Hari Pertama PPDB

Baca juga: PPDB 2021 Kepri - Calon Peserta Didik Anambas Terkendala Scan Berkas

Prestasi dalam lomba akademik dan nonakademik tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional juga diperhitungkan.

Ketentuan PPDB 2022 Jenjang SMP untuk Sekolah Swasta

Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB Ketentuan pelaksanaan PPDB bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerahm sesuai dengan kewenangan.

Sebagai informasi, untuk kuota jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas kuota maksimalnya sebesar 5 persen.

Sedangkan jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada.

Kemudian, untuk persyaratan sendiri juga telah disusun Kemendikbud Ristek. Berikut rinciannya.

Syarat PPDB 2022 Siswa SMP

1. Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan

2. Punya ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyebutkan bahwa peserta didik sudah menyelesaikan kelas 6 SD

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Lingga, SDN 002 Posek Beri Edukasi Prokes ke Siswa Baru

Baca juga: Pemko Batam Cari Donatur, Bantu Penyediaan Seragam Sekolah untuk Siswa Baru

Pengecualian PPDB 2022 Jenjang SMP

1. Sekolah kerja sama

Halaman
123

Berita Terkini