Kejaksaan Agung Ungkap Biang Kerok Mahalnya Minyak Goreng di Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap penyebab mahalnya minyak goreng di tanah air. Potret warga membeli minyak goreng curah ludes terjual 500 kilogram dalam waktu sejam saat Operasi Pasar Murah di Lapangan Bola Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Jumat (1/4/2022).

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mahalnya harga minyak goreng di Indonesia.

Penyidik Kejagung Republik Indonesia telah menyelidiki kasus ini sejak 14 Maret 2022.

Setidaknya 14 saksi dan sejumlah dokumen telah diperiksa.

Kejagung juga resmi menaikkan tersebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Harga minyak goreng pada sejumlah daerah di tanah air terus saja dikeluhkan warga.

Sorotan tidak hanya datang dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Bisa Lewat Website dan Aplikasi Kemensos

Baca juga: Keterlambatan Jatah Minyak Goreng Curah di Jateng Bikin Ganjar Pranowo, Minta Perusahaan Tegas

Namun Polri, DPR RI sampai Menteri Perdagangan diminta mengusut tuntas mahalnya harga minyak goreng ini.

Dalam penelusuran hukumnya, Kejagung menemukan dua perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap mendapat izin mengekspor minyak goreng.

Kedua perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan yakni PT OI dan PT IS.

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation)-DPO (Domestic Price Obligation)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Ketut mengatakan, temuan perbuatan melanggar hukum itu didapat dari hasil penyelidikan terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Dia menjelaskan, kedua perusahaan itu tidak mengikuti pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Serta harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya Rp 10.300.

Baca juga: Datangi Perusahaan Minyak Goreng di Batam, Kapolda : Kalau Ada yang Macam-macam Laporkan Saya!

Baca juga: Polda Kepri Bentuk Satgas, Awasi Distribusi Minyak Goreng Selama Ramadhan

Ketut juga menyampaikan, akibat diterbitkannya persetujuan ekspor yang bertentangan dengan hukum menyebabkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022.

Halaman
123

Berita Terkini