TRIBUNBATAM.id - Sebagai Muslim tentu harus mengetahui beberapa hal yang bisa membatalkan puasa.
Seharian berpuasa dan ternyata amalnya tidak sah, tentu termasuk golongan merugi.
Agar puasa mendapat berkah dan pahala, penting memahami beberapa hal terutama bagi pasangan suami istri.
Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Raden Mas Said, Tsalis Muttaqin Lc MS menjelaskan sah atau tidaknya pasutri yang berhubungan intim saat bulan puasa.
Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.
Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."
Baca juga: Jumat (8/4/2022): Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa & Salat 5 Waktu Batam, Bintan, Pinang, Karimun dll
Baca juga: Tips Tetap Bugar saat Puasa ala Anya Geraldine, Pacar Nadif Ingatkan soal Kapasitas Tubuh
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Dilansir dari tribunnews.com, Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."