4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: DAFTAR Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota Jelang Lebaran 2022
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Batam-Jakarta Jelang Lebaran Idul Fitri
Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
(*/TRIBUNBATAM.id)