Kadisnaker Kepri dan Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha segera Bayar THR Karyawan

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

"Kita akan lihat dulu, dan cek kenapa perusahaan tidak melakukan pembayaran. Kalau memang ternyata perusahaan mengalami kesulitan, tentu kita cari jalan keluarnya. Intinya kita lihat dulu satu-satu kasusnya," jawabnya lagi.

Harapan pekerja

Sementara itu, Angga (22), warga Batam yang bekerja sebagai seorang teknisi di salah satu perusahaan di kawasan Batu Ampar, mengaku belum menerima THR-nya pada H-13 Lebaran 2022 ini.

Ia mengatakan, belum ada informasi dari pihak perusahaan kapan THR tersebut dibagikan.

Padahal, ia beserta karyawan lainnya berharap agar THR dapat segera dibagikan.

"Semoga bisa dibagikan secepatnya agar kami bisa kirimkan kepada keluarga di kampung," ujarnya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kota Batam Masmur Siahaan menjelaskan, hingga pertengahan bulan Ramadan ini, pihaknya belum menerima pengaduan THR yang belum dibayarkan dari para buruh.

Meski pengusaha banyak yang mulai memberikan THR kepada karyawan pada saat 2 minggu sebelum lebaran seperti saat ini, namun ia berharap agar pengusaha tersebut dapat memberikan THR secara proporsional.

Lantaran, dari tahun ke tahun, ia mengaku kerap menerima pengaduan dari buruh karena THR diberikan terlambat ataupun tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada saja yang datang ke posko kami (sektretariat). THR ini bagai fenomena gunung es, kelihatan sedikit yang mengadu padahal yang mengalami sebenarnya banyak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid mengatakan, pengusaha-pengusaha yang bergabung sebagai anggota APINDO sendiri tidak ada memberikan laporan apakah sudah membayar THR kepada karyawannya atau belum.

Namun ia mengaku, APINDO kerap mengingatkan anggotanya untuk membayar THR sesuai aturan yang berlaku. Yaitu paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Baca juga: Kadisnaker Minta Perusahaan di Batam Tak Ubah Rumusan THR Karyawan

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Tahun Ini, Honorer Pemko Batam Bakal Tetap Dapat THR

"Kita imbau kalau bisa dibayarkan lebih cepat agar bisa dimanfaatkan lebih cepat oleh karyawan," tuturnya.

Ia meyakini bahwa perusahaan-perusahaan anggota APINDO akan membayar THR tidak lewat dari batas 7 hari sebelum lebaran tersebut.

"Untuk pembayaran wajib dibayar penuh. Tidak bisa lagi dicicil seperti dua tahun lalu. Kita ingatkan juga ke anggota supaya jangan sampai ada penundaan pembayaran THR. Karena selain ada dendanya tentu kasihan dengan karyawan yang berharap adanya penghasilan tambahan di luar upah berupa THR ini," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini