TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan, akhinya Kejaksaan Agung sukses mengungkap kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratisifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng ternyata juga menjabat sebagai Komisaris PTPN III (Persero).
Indrasari ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam posisi sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Menyikapi hal itu, Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengatakan, Kementerian BUMN akan melihat peraturan yang ada dalam menyikapi persoalan Indrasari.
Baca juga: AS Roma Ditahan Imbang Napoli, Jose Mourinho Geram pada Wasit: Kami Tidak Diberi Penalti
Baca juga: Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Diperiksa KPK
"Kalau aturan yang ada tidak mungkinkan lagi memiliki status tersangka menjadi komsaris, ya tentunya kita akan melakukan langkah (pemberhentian)," kata Pahala di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng yang membuat komoditas tersebut menjadi langka di dalam negeri.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Minyak Goreng, Ini Kata BUMN Soal Jabatan Komisaris di PTPN III