Ombudsman Kepri Minta Disnaker Buat Posko Pengaduan THR, Sebar Nomor Aduan Permudah Laporan

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari meminta Disnaker untuk membuat posko pengaduan THR.

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Berita Terkini