Ombudsman Kepri Minta Disnaker Buat Posko Pengaduan THR, Sebar Nomor Aduan Permudah Laporan

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari meminta Disnaker untuk membuat posko pengaduan THR.

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri untuk memperhatikan betul aduan pekerja terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Tugas pengawasan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/Hk.04/Iv/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyarankan kepada Disnaker untuk membuat posko pengaduan THR.

Lagat menjelaskan,posko tersebut nantinya disebut dengan Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Tujuan adanya posko itu untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR.

Baca juga: Kadisnaker Kepri dan Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha segera Bayar THR Karyawan

Baca juga: Pemprov Kepri Tunggu Regulasi Pusat Soal Pemberian THR untuk ASN

"Nantinya Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1 x 24 Jam, email dan media sosial. Posko juga harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut," sebutnya, Jumat (22/4/2022).

Ia mengungkapkan, setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja, lembaga formal dan nor-formal termasuk jenis usaha UMKM.

Sebab hal itu sebagaiamana ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruhnya/perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan," tuturnya.

Adapun jumlah THR minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.

"Untuk itu, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat," bebernya.

Lagat pun berharap, agar masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Kepri.

Baca juga: Kadisnaker Minta Perusahaan di Batam Tak Ubah Rumusan THR Karyawan

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Tahun Ini, Honorer Pemko Batam Bakal Tetap Dapat THR

"Bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada nomor WhatsApp 08119813737," ungkapnya.

ATURAN THR 2022

Setiap tahun jelang hari Lebaran, hal yang paling ditunggu-tunggu salah satunya adalah THR.

THR adalah Tunjangan Hari Raya, berupa uang yang diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja untuk "modal" berlebaran.

Tahun ini Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pun telah terbit.

SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.

"Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari," ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.

Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE tersebut.

Baca juga: Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Segera Cair, Ada Bonus Tukin 50 Persen, Ini Rinciannya

Baca juga: Ini Besaran THR 2022 Karyawan Swasta dan Perhitungannya

SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal-hal.

THR 2022 diberikan kepada:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun ketentuan mengenai berapa THR karyawan swasta 2022 adalah sebagai berikut:

- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12\bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca juga: Pengusaha Harus Tahu, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

Sementara itu, perhitungan THR 2022 bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Berita Terkini