Iktikaf seseorang bisa batal apabila orang tersebut melakukan hal-hal seperti berikut:
1. Berjimak (melakukan hubungan suami-istri).
2. Mengeluarkan sperma.
3. Mabuk yang disengaja.
4. Murtad.
5. Haid.
6. Nifas.
7. Keluar tanpa alasan.
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda.
9. Keluar disertai alasan hingga berkali-kali karena keinginan sendiri.
Apabila orang itu melakukan salah satu hal yang membatalkan, maka rangkaian ibadah iktikaf di bulan Ramadan dianggap tidak sah, meski sudah melewati beberapa malam sebelumnya.
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)