Klaim JHT BPJS Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Aturan Terbaru Permenaker Nomor 4 Tahun 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah.

Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Bayi Baru Lahir Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengurusnya

Baca juga: Cara Dapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini