Sementara pada saat itu, Lily Wahid mengaku belum mengetahui pemecatan yang diterimanya.
“Saya belum terima Keppresnya. Bila Benar, Presiden melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Bahwa saya masih menggugat di pengadilan soal PAW (pergantian antar waktu).”
“Seharusnya, Presiden menghormati UU ini,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)(Kompas.com/Sabrina Arsil/Yuli)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Lily Wahid, Adik Gus Dur yang Meninggal Dunia, Pernah jadi Anggota DPR