Sementara itu, persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat Paud dan TK :
1. Kelompok Paud berusia 4 tahun dan paling rendah 3 tahun.
2. Kelompok A : TK paling rendah umur 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
3. Kelompok B : Paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun
4. Memiliki akta lahir atau surat keterangan akhir.
Sementara itu, persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat SD :
1. Umur 7 tahun
2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
3. Dikecualikan umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog tak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
5. Memiliki akta kelahiran
6. Kartu Keluarga
7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
8. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
Persyaratan PPDB tingkat SMP :