BATAM TERKINI

Antisipasi Kendala PPDB 2022, Komisi IV DPRD Batam Sarankan Metode Daring dan Luring

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Aman

1. Telah menamatkan SD atau sederajat, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah

2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan

3. Kartu keluarga

4. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.

5. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.

6. Bukti prestasi yang dimiliki

7. Memiliki sertifikat membaca Al'Quran bagi yang beragama Islam dan Surat Keterangan memahami baca Kitab bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu dari tempat belajar. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini